Reportasexpost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait temuan pada tahun 2022 mengenai penerangan jalan umum (PJU).
Kepastian ini disampaikan dalam audiensi yang dihadiri oleh Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, perwakilan PLN, Inspektorat, serta unsur pimpinan DPRD Komisi II dan III Kota Tasikmalaya.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa temuan BPK terkait beberapa Instalasi Penerangan (IP) yang tidak ditemukan alamatnya telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan PLN dan pengecekan lapangan bersama.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan verifikasi lapangan. Alhamdulillah, dari hasil pengecekan, ternyata semua alamat IP yang disinyalir tidak ditemukan sudah bisa dipastikan keberadaannya,” ujar Sekdis Dishub Kota Tasikmalaya.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan yang sempat menerima laporan terkait masalah ini juga telah melakukan penyelidikan. Hasilnya, Kejaksaan memastikan bahwa permasalahan ini telah dituntaskan sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
“Harapan ke depan, masyarakat bisa menikmati manfaat dan fungsi PJU secara optimal di seluruh Kota Tasikmalaya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safa’at S.Sos, menyoroti aturan internal PLN yang dinilai menyulitkan masyarakat dalam menangani PJU yang mati.
Menurutnya, masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu untuk perbaikan sekitar 1.300 lampu PJU yang mati, dengan rincian Rp 260.000 per bulan untuk lampu merah dan Rp 60.000 per bulan untuk lampu LED.
Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Tasikmalaya berharap masyarakat dapat menerima manfaat optimal dari program PJU. Selain itu, peran serta LSM LAKRI dan media diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai setiap perkembangan dalam program penerangan jalan umum. Tuturnya
(Ujang)