JAKARTA, ReportaseXpost.com – Sikap Kepala Seksi Pariwisata Jakarta Selatan, Anang Hasbullah, yang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan terkait pemberitaan dugaan penyimpangan di Mawar Spa, Golden Fatmawati, Komplek Jl. RS. Fatmawati Raya No. 15 Blok D19-20, RT.8/RW.6, Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik. Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang disampaikan wartawan pada Senin (27/07/2026) belum mendapat respons.
Sebelumnya, media telah menyampaikan permintaan konfirmasi disertai sejumlah temuan investigasi, termasuk dokumentasi percakapan yang menjadi dasar pemberitaan mengenai dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan usaha spa. Namun, belum adanya penjelasan dari pejabat yang berwenang memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap tempat usaha tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku menyayangkan belum adanya penjelasan dari instansi terkait.
«”Kalau memang tidak ada pelanggaran, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa secara terbuka. Diamnya pejabat justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.»
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Nanto, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut akan diteruskan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.
«”Saya akan lanjutkan ke tingkat Provinsi melalui Bidang Wasdal TU (Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha),” ujarnya, Senin (27/07/2026).»
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan antara Satpol PP tingkat kota dengan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha (Wasdal TU) Provinsi DKI Jakarta dalam menangani dugaan pelanggaran usaha pariwisata.
Menanggapi hal itu, wartawan kembali mengajukan pertanyaan kepada pihak terkait:
“Apa saja kewenangan Bidang Wasdal TU Provinsi yang berbeda dengan kewenangan Satpol PP tingkat kota dalam menangani dugaan pelanggaran tempat usaha seperti ini? Apakah terdapat alasan tertentu sehingga penanganan dialihkan ke tingkat provinsi?”
Masyarakat berharap instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara profesional dan transparan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Pariwisata Jakarta Selatan belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan wartawan. Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan demi keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















