Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPemerintahWalikota jakarta barat

Fasos di Meruya Belum Jelas Statusnya, Temuan BPK 2024 Jadi Alarm Pemprov DKI

117
×

Fasos di Meruya Belum Jelas Statusnya, Temuan BPK 2024 Jadi Alarm Pemprov DKI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com — Lambatnya proses inventarisasi fasilitas sosial (fasos) di kawasan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sekaligus membuka celah risiko kehilangan aset daerah.

Sorotan itu menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 terkait belum tertibnya pencatatan serta ketidakjelasan lokasi sejumlah aset fasos di wilayah Kelurahan Meruya Utara dan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan.

Berdasarkan LHP BPK 2024, sebagian lahan fasos di Kelurahan Meruya Selatan yang bersumber dari tanah eks Badan Pelaksana Proyek Tomang (BPPT) belum sepenuhnya terinventarisasi dan dicatat sebagai barang milik daerah. Ketidakpastian status dan lokasi aset tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta risiko penguasaan oleh pihak lain di kemudian hari.

Menanggapi temuan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menilai persoalan inventarisasi fasos tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis semata. Menurutnya, lambannya pendataan aset merupakan indikasi lemahnya sistem tata kelola aset daerah.

“Jika merujuk pada temuan LHP BPK 2024, lambatnya inventarisasi fasos di Meruya Utara dan Meruya Selatan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya tata kelola aset daerah,” ujar Awy kepada wartawan, Senin (22/12).

Awy menegaskan, fasos merupakan aset strategis yang seharusnya dilindungi negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Tanpa inventarisasi dan pencatatan yang tertib, aset fasos menjadi rentan disengketakan dan berpotensi beralih penguasaan.

“Aset yang tidak jelas status hukum dan lokasinya selalu rawan sengketa. Pemerintah daerah semestinya menjadikan rekomendasi BPK sebagai pijakan untuk bertindak cepat, tegas, dan terukur,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya antara instansi pengelola aset, pemerintah kota administrasi, serta dinas teknis terkait, agar penataan dan pengamanan fasos tidak berlarut-larut.

“Persoalan aset tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang solid, pemetaan aset yang akurat, serta pengamanan administrasi dan fisik agar fasos benar-benar memberi manfaat bagi publik,” tambahnya.

Awy mendorong Pemprov DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dalam LHP BPK 2024 melalui langkah konkret, mulai dari inventarisasi ulang, legalisasi aset, hingga pemanfaatan fasos secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari dinas pengelola aset Pemprov DKI Jakarta terkait lambatnya inventarisasi fasilitas sosial di kawasan Jakarta Barat ini.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *