Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
BeritaWalikota jakarta pusat

Puri Sehat Hotel & Spa Terlibat Dugaan Prostitusi Terselubung, Sudin Parekraf Jakpus Didesak Bertindak Tegas

260
×

Puri Sehat Hotel & Spa Terlibat Dugaan Prostitusi Terselubung, Sudin Parekraf Jakpus Didesak Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com – Dugaan praktik prostitusi terselubung yang kembali mencoreng citra industri pariwisata Jakarta semakin menguat. Kali ini, Puri Sehat Hotel & Spa yang terletak di Jl. Kartini Raya No. 24, Sawah Besar, Jakarta Pusat, disebut-sebut terlibat dalam kegiatan yang melanggar norma hukum dan moral. Tak hanya merugikan reputasi daerah, insiden ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengawasi tempat usaha hiburan.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Jakarta Pusat, Wiwik Satriani, melalui Kepala Seksi Pengawasan Budi Suryawan, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan praktik ilegal tersebut pada Rabu (16/7/2025). Keengganan pejabat setempat untuk memberikan penjelasan memperkuat kecurigaan adanya hubungan gelap antara pengelola hotel dan aparat pemerintah setempat.

“Keengganan pejabat untuk memberi tanggapan dan menampung aspirasi publik justru memunculkan dugaan kongkalikong antara pengelola tempat usaha dan aparat berwenang,” ujar Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., seorang akademisi dan pengamat kebijakan publik, dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (17/7).

Awy menyayangkan sikap pasif dan minimnya komunikasi yang ditunjukkan oleh pejabat terkait dalam menegakkan ketertiban di Jakarta. “Pemerintah DKI Jakarta perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabatnya. Gubernur Pramono Anung harus bertindak tegas dan merombak jajaran yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” tambah Awy.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan temuan bahwa Puri Sehat Hotel & Spa terindikasi menawarkan layanan seksual terselubung melalui promosi yang aktif disebarkan lewat media sosial dan aplikasi pesan instan. Pengelola hotel ini secara terang-terangan menawarkan “layanan plus-plus” kepada pelanggan melalui katalog foto-foto terapis berpakaian minim, daftar tarif, dan opsi layanan seksual yang tak pantas. Penawaran ini bahkan disertai dengan instruksi untuk membawa alat kontrasepsi pribadi.

Salah seorang pelanggan yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa ia dengan mudah ditawari paket layanan khusus hanya dengan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp. “Terapis langsung menyebutkan harga dan apa saja layanan intim yang bisa didapatkan. Kamarnya juga nyaman, bahkan ada kolam renangnya,” ujar sumber tersebut saat diwawancarai pada Selasa (15/7/2025).

Wartawan yang mencoba berinteraksi dengan pengelola Puri Sehat Hotel & Spa melalui nomor kontak yang tertera di media sosial juga mendapatkan penawaran eksplisit serupa, yang sangat jauh dari standar layanan spa yang diatur dalam regulasi. Penawaran ini jelas-jelas bertentangan dengan peraturan yang ada, yang mengatur bahwa spa seharusnya hanya menyediakan layanan relaksasi dan kesehatan.

Jika dugaan ini terbukti, maka operasional Puri Sehat Hotel & Spa jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 yang melarang praktik prostitusi di tempat usaha hiburan. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 secara eksplisit menegaskan bahwa layanan spa hanya boleh mencakup kegiatan yang bersifat kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas seksual.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar masalah dalam pengawasan tempat hiburan malam di Jakarta. Seiring maraknya tempat usaha yang menyalahgunakan izin operasi untuk kegiatan ilegal, masyarakat kini menantikan ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Tak hanya sekadar menindak pelanggaran izin, tetapi juga mengungkap apakah ada keterlibatan jaringan prostitusi atau perdagangan manusia yang memanfaatkan celah dalam pengawasan.

Apakah Gubernur Pramono Anung akan menanggapi serius persoalan ini? Bagaimana Pemerintah DKI Jakarta akan memperbaiki mekanisme pengawasan yang selama ini dianggap lemah? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan penting yang kini mengemuka, dan masyarakat berharap agar tak hanya tindakan reaktif yang diambil, tetapi juga solusi jangka panjang yang dapat mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *